Tuesday, May 18, 2021

Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta

Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta



 Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta


Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta - 19 April 2017 Hari Libur Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua, serta untuk memberikan kesempat...



Video Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta





Artikel Terkait:
  • Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan
  • Daftar Peserta Osn SD / MI Tingkat Nasional Tahun 2018 (Daftar Pemenang Osn SD / MI Tingkat Provinsi Tahun 2018
  • Peraturan Bkn Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Dikdasmen Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Bisa Dilakukan Pagi Siang DI Sekolah Formal, Siang-Sore DI Sekolah Keagamaan
  • Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan Pppk (p3k) Tahap 1 Tahun 2019
  • Tata Cara Shalat Gerhana Dan Himbauan Kemenag Agar Umat Islam Melakukan Shalat Gerhana Pada 31 Januari 2018
  • Keppres Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019
  • Download Panduan Manajemen Dapodik 2018 2019 Untuk Operator Dinas Dan Lpmp
  • Uu No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Tanggal 19 April 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Khusus Dki Jakarta

    0 comments:

    Post a Comment