Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Kunci Jawaban Latihan Usbn Pai Sma Smk Tahun 2019/2020
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Tni
  • Uu Nomor 10 Tahun 2016
  • Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Spm (Standar Pelayanan Minimal)
  • Juknis Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Biaya Pkb Melalui Pkp Berbasis Zonasi Tahun 2019
  • Peraturan Bkn Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
  • Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online
  • Latihan Soal Usbn Bahasa Inggris Kurikulum 2006 Sma Ipa Tahun 2019/2020
  • Latihan Soal Pat (Ukk) Ppkn - Pkn Kelas 8 Smp - Mts Kurikulum 2013

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment